ORMAS GMPI KEDIRI GELAR RAPAT MUSYAWARAH DAERAH UNTUK PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN BARU


Kediri – Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Musyawarah Daerah dalam rangka pembenahan dan penyempurnaan struktur kepengurusan internal.

Acara tersebut berlangsung di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, bertempat di kediaman Saudara Yadi, dan berjalan dengan tertib, lancar, serta aman.

Musyawarah dipimpin langsung oleh Misyadi, selaku Ketua DPD GMPI Kabupaten Kediri. Rapat ini bertujuan untuk mengisi kekosongan pada beberapa divisi atau bidang yang belum terisi, agar struktur organisasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan AD/ART GMPI.

Dalam sambutannya, Misyadi selaku Ketua terpilih sekaligus Ketua periode sebelumnya menyampaikan bahwa keberadaan kepengurusan GMPI Kabupaten Kediri sempat mengalami kevakuman akibat adanya permasalahan internal di berbagai tingkatan organisasi.

> “Alhamdulillah, beberapa bulan terakhir seluruh permasalahan internal di semua tingkatan sudah dapat diselesaikan melalui beberapa tahapan rapat antara DPW GMPI Jawa Timur dengan DPP GMPI Pusat. Hasilnya, DPW Jawa Timur akhirnya mengeluarkan Surat Mandat kepada kami untuk menata kembali kepengurusan di tingkat DPD,” jelas Misyadi.

Sementara itu, Yadi menambahkan bahwa berdasarkan Surat Mandat Dewan Pimpinan Wilayah GMPI Jawa Timur, pihaknya diberikan kewenangan untuk segera melaksanakan rapat pengurus guna menyempurnakan seluruh bidang dan divisi di lingkungan DPD GMPI Kabupaten Kediri.


> “Alhamdulillah, hari ini kita dapat melaksanakan rapat pengurus untuk mengisi kekosongan beberapa bidang. Harapan kami, seluruh pengurus dapat tetap solid, menjaga kekompakan, serta menjalin silaturahmi yang baik antaranggota maupun dengan pihak-pihak lain,” ungkap Yadi.

Ia juga menambahkan bahwa setelah kepengurusan baru terbentuk dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) resmi dari DPP GMPI Pusat, pihaknya akan segera menyampaikan salinan SK tersebut kepada instansi dan pihak terkait sebagai bentuk legalitas dan tindak lanjut organisasi.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال