Jakarta, 6 Oktober 2025 — Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang menjerat pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC) kembali menjadi sorotan publik. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Riza Chalid kini tidak lagi memiliki kewarganegaraan alias stateless.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, yang menjelaskan bahwa Riza Chalid saat ini masih dalam pencarian tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
> “Sudah minta kami cabut paspornya, ya,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Paspor Dicabut, Status Kewarganegaraan Nonaktif
Menurut Anang, Kejagung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor Riza sekaligus menonaktifkan status kewarganegaraannya. Langkah ini membuat Riza Chalid kini tidak lagi memiliki identitas kebangsaan dari negara mana pun.
> “Kami sudah koordinasi dengan Imigrasi untuk mencabut paspor sekaligus menonaktifkan status kewarganegaraan Riza,” ujar Anang.
Ajukan Red Notice ke Interpol
Selain itu, Kejagung juga telah mengajukan red notice terhadap Riza Chalid ke Interpol pusat untuk membantu proses pelacakan internasional. Saat ini, pihak Kejagung tengah menunggu konfirmasi lanjutan dari Interpol.
> “Red Notice sudah diajukan ke Interpol di pusat. Tinggal tunggu saja konfirmasinya,” jelas Anang.
Masih dalam Pencarian
Riza Chalid hingga kini masih menjadi buronan Kejagung terkait dugaan kasus korupsi tata kelola minyak yang melibatkan sejumlah pihak strategis. Status tanpa kewarganegaraan yang disandangnya kini menambah kompleksitas proses hukum dan pelacakan di tingkat internasional.
Kejagung menegaskan akan terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga, baik dalam negeri maupun luar negeri, guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan Riza Chalid segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
---
Sumber: Kejaksaan Agung RI, wawancara Kapuspenkum, dan dokumentasi publik.
Foto: TikTok/@pbwmeewqiqw8