Kedok Reklamasi, Tambang Galian C Diduga Ilegal di Plosoklaten Rugikan Lingkungan dan Langgar Hukum


Kediri — Investigasi media ini mengungkap aktivitas tambang galian C di Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Kegiatan tersebut menggunakan alat berat jenis loader dan mengeruk material tanah serta batu dalam skala besar dengan dalih kegiatan reklamasi lahan.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki papan informasi proyek, izin usaha pertambangan (IUP), atau dokumen lingkungan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan. Tidak ditemukan pula bukti adanya pengawasan teknis maupun administrasi dari dinas terkait.

Modus yang digunakan disebut-sebut dengan alasan “reklamasi lahan”, padahal kegiatan di lapangan lebih menyerupai penambangan aktif. Material hasil galian diangkut menggunakan truk besar menuju berbagai titik penjualan, menunjukkan bahwa aktivitas tersebut berorientasi bisnis, bukan pemulihan lahan sebagaimana konsep reklamasi yang sah.

Menurut temuan tim investigasi, tanah dan batu hasil pengerukan dijual ke beberapa proyek konstruksi di wilayah Kediri dan sekitarnya. Aktivitas ini berlangsung tanpa adanya prosedur reklamasi, pengawasan lingkungan, maupun pengendalian limbah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.

Padahal, reklamasi yang sah seharusnya dilakukan setelah kegiatan tambang selesai dan telah memiliki rencana reklamasi yang disetujui pemerintah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan tersebut justru mengarah pada eksploitasi baru, bukan pemulihan lahan. Akibatnya, lahan bekas tambang semakin melebar dan rawan menimbulkan kerusakan ekosistem, penurunan kualitas air tanah, serta potensi longsor di area sekitar.

Temuan media ini juga memperlihatkan bahwa jalur keluar-masuk lokasi tambang dilalui kendaraan pengangkut material berat tanpa adanya pos pemeriksaan. Kondisi jalan desa di sekitar lokasi tampak rusak parah, dipenuhi debu, dan licin saat hujan akibat aktivitas tambang yang intens.

Fakta-fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa alasan reklamasi hanya dijadikan kedok untuk menutupi praktik penambangan ilegal yang dilakukan secara terstruktur dan terorganisir. Tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah dan instansi pengawas memperburuk situasi, seolah memberi ruang bagi pelaku tambang liar untuk terus beroperasi di atas pelanggaran hukum.

Kegiatan semacam ini bukan hanya mencederai aturan negara, tetapi juga menimbulkan kerugian lingkungan dan ekonomi jangka panjang bagi daerah. Jika tidak segera dihentikan, lahan-lahan produktif di wilayah Kediri berpotensi berubah menjadi kawasan kritis dan tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk pertanian atau pemukiman.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال