Masyarakat diimbau berhati-hati membeli produk elektronik, khususnya telepon seluler, yang dijual dengan harga jauh di bawah pasaran tanpa kejelasan asal-usul. Transaksi semacam itu bisa termasuk dalam kategori perdagangan black market atau pasar gelap, yang berpotensi berimplikasi pidana bagi penjual maupun pembeli.
Apa Itu Black Market?
Istilah black market merujuk pada perdagangan ilegal atas barang yang tidak melalui jalur resmi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 527 K/Pdt/2006 mendefinisikan black market sebagai perdagangan tidak sah yang dilakukan di luar mekanisme resmi negara.
Cakupan pasar gelap cukup luas — mulai dari barang hasil penyelundupan, pencurian, hingga produk tanpa izin edar. Dengan demikian, setiap transaksi yang melibatkan barang-barang tersebut dapat dikategorikan sebagai jual beli ilegal.
“Secara hukum, dasar terjadinya jual beli adalah perjanjian. Namun perjanjian itu harus memiliki sebab yang halal, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau ketertiban umum,” demikian bunyi Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Jika barang yang diperjualbelikan berasal dari hasil kejahatan atau melanggar ketentuan hukum, maka perjanjian jual beli tersebut tidak sah, dan pelaku bisa dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Sanksinya berupa pidana penjara maksimal empat tahun.
Pelanggaran Administratif dan IMEI Tidak Terdaftar
Khusus untuk produk telepon seluler, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 26 Tahun 2021 mewajibkan setiap produsen dan importir melengkapi produk dengan:
Petunjuk penggunaan dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia,
Nomor tanda daftar resmi, dan
Nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang terdaftar di sistem nasional.
IMEI merupakan nomor identitas internasional 15 digit yang berfungsi mengidentifikasi perangkat telekomunikasi. Jika nomor tersebut tidak teregistrasi, maka perangkat dianggap ilegal dan wajib ditarik dari peredaran.
Artinya, ponsel black market yang tidak memiliki IMEI sah, tidak dilengkapi manual berbahasa Indonesia, atau dijual tanpa izin edar, jelas melanggar aturan perdagangan dan perlindungan konsumen.
Ancaman Sanksi: Dari Denda hingga Penjara
Pelaku usaha yang memperdagangkan barang tanpa keterangan resmi dapat dijerat Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bunyi pasal tersebut menegaskan, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan informasi atau petunjuk berbahasa Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.
Sanksinya tidak ringan — pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
“Penjualan ponsel black market bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga bisa berujung pidana karena melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan ketertiban perdagangan nasional,” ujar seorang pengamat hukum ekonomi yang dihubungi Hukumonline, Senin (27/10).
Kerugian bagi Konsumen
Selain merugikan negara melalui kehilangan pajak dan bea impor, peredaran barang black market juga berisiko tinggi bagi konsumen.
Ponsel yang tidak memiliki IMEI resmi tidak akan dapat digunakan pada jaringan seluler nasional, tidak memiliki jaminan garansi resmi, dan tidak terjamin keamanannya.
Konsumen yang membeli barang pasar gelap pun bisa ikut terseret hukum, terutama jika diketahui bahwa barang tersebut hasil penyelundupan atau tindak kejahatan.
Upaya Pemerintah Menertibkan Pasar Gelap
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperketat pengawasan terhadap peredaran perangkat ilegal.
Langkah ini dilakukan dengan validasi IMEI, penertiban importir tidak resmi, serta kerja sama lintas instansi dengan Bea Cukai dan kepolisian.
“Pemberantasan pasar gelap menjadi bagian penting dari upaya menjaga ekosistem perdagangan yang sehat dan melindungi hak konsumen,” ujar perwakilan Kementerian Perdagangan dalam keterangan tertulis.
Waspada Barang Murah Tanpa Asal-Usul
Masyarakat diimbau tidak tergiur harga murah yang ditawarkan melalui toko daring atau media sosial. Sebelum membeli, pastikan legalitas produk dengan langkah-langkah berikut:
Periksa IMEI di situs resmi imei.kemenperin.go.id,
Pastikan produk memiliki garansi resmi dari distributor terdaftar, dan
Pastikan tersedia petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia.
Penjualan dan pembelian barang black market bukan sekadar pelanggaran ringan, tetapi dapat menjerumuskan pelaku pada sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.
Penegakan hukum terhadap pasar gelap diharapkan dapat melindungi konsumen, menjaga ketertiban ekonomi, dan mendorong praktik perdagangan yang jujur dan berkeadilan di Indonesia.