Apakah Provider Internet di Kediri Sudah Penuhi Kewajiban OSS?

KEDIRI – Muncul pertanyaan publik terkait sejauh mana penyedia layanan internet (provider) di Kabupaten Kediri telah memenuhi kewajiban administrasi mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS). Isu ini kembali mencuat setelah sejumlah daerah di Jawa Timur melaporkan masih adanya provider yang belum sepenuhnya patuh terhadap regulasi tersebut.

OSS sendiri merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang menjadi syarat utama bagi pelaku usaha untuk memperoleh legalitas operasional. Melalui OSS, pemerintah daerah juga dapat menghitung kontribusi dunia usaha terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tanpa kepatuhan terhadap OSS, data potensi PAD di sektor telekomunikasi berisiko tidak akurat, terutama dalam hal penarikan retribusi, pengawasan kegiatan usaha, hingga validasi izin infrastruktur jaringan internet.

Beberapa pengamat menilai, perlu adanya transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap tingkat kepatuhan para provider di Kediri. “Pemenuhan OSS bukan hanya soal administrasi, tetapi juga tanggung jawab hukum dan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Kediri, Senin (6/10).

Sementara itu, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah provider yang telah atau belum memenuhi kewajiban OSS.

Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya bersikap menunggu, tetapi juga aktif melakukan pembinaan dan pendekatan persuasif agar seluruh penyedia layanan internet tertib administrasi. Langkah ini penting agar potensi PAD dari sektor telekomunikasi bisa dimaksimalkan tanpa menghambat iklim investasi.

Di sisi lain, masyarakat berharap adanya kejelasan dan keterbukaan informasi publik terkait daftar provider yang sudah taat aturan. Transparansi dinilai dapat mendorong iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif di wilayah Kediri.

Jika ternyata masih ada provider yang belum memenuhi OSS, maka hal ini bisa berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah serta menimbulkan kesenjangan dalam pengawasan usaha telekomunikasi.

Untuk saat ini, pertanyaan masih terbuka: Apakah provider internet di Kediri telah sepenuhnya memenuhi kewajiban OSS, atau masih ada yang “bandel” dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah?

Jawaban atas pertanyaan itu kini ditunggu dari pihak DPMPTSP Kabupaten Kediri.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال