KEDIRI – Isu peredaran rokok non-cukai kembali menjadi perhatian publik di wilayah Kabupaten Kediri. Meski pemerintah pusat dan daerah terus menggalakkan sosialisasi serta pengawasan, nyatanya produk rokok tanpa pita cukai masih ditemukan beredar di lapangan.
Dalam sebuah dokumen resmi yang beredar, disebutkan adanya penyerahan barang bukti berupa sejumlah bungkus rokok non-cukai berbagai merek, seperti “Luffman” dan “Manchester”.
Temuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa peredaran rokok ilegal belum sepenuhnya terkendali di daerah ini.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap hasil tembakau wajib dilengkapi pita cukai resmi sebagai bentuk kontribusi terhadap pendapatan negara.
Rokok non-cukai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan keuangan negara dan daerah, karena mengurangi potensi penerimaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat kini berharap agar Bea Cukai Kediri bersama Pemerintah Kabupaten Kediri, khususnya Satpol PP sebagai penegak perda, segera menindaklanjuti temuan ini secara tegas dan terbuka.
Koordinasi lintas instansi diperlukan agar jaringan peredaran rokok ilegal dapat diungkap hingga ke akarnya, bukan hanya menyasar pelaku kecil di lapangan.
Jika praktik ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul persepsi negatif bahwa ada pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap peredaran rokok non-cukai.
Hal itu tentu akan mencederai semangat reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang bersih di Kabupaten Kediri.
Kini, publik menunggu langkah nyata dari Bea Cukai dan Satpol PP Kediri untuk menunjukkan bahwa Kediri bebas dari rokok ilegal bukan hanya slogan, melainkan komitmen bersama yang diwujudkan dengan tindakan nyata di lapangan.