Kediri – Instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran Polri untuk memberantas tambang ilegal di seluruh Indonesia terancam hanya menjadi isapan jempol. Pasalnya, aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Kediri tetap beroperasi bebas tanpa pengawasan aparat.
Salah satu tambang yang disorot berlokasi di Dusun Mangunrejo, Desa Manggis, dengan pengelola bernama Agus Gimbal. Meski statusnya jelas ilegal, aktivitas penambangan di lokasi tersebut berlangsung lancar seolah kebal hukum.
Temuan ini diungkap oleh tim investigasi Indonesia Justice Society (IJS). Ketua tim monitoring, Agung Setiawan, menilai lemahnya tindak lanjut aparat merupakan potret buruk penegakan hukum di daerah.
> “Instruksi Presiden sudah jelas, bahkan viral di media sosial, agar seluruh tambang ilegal ditindak tegas. Namun kenyataannya, masih ada oknum-oknum dengan jaringan dan backingan kuat yang membuat tambang ilegal tetap aman dari jeratan hukum,” ungkap Agung.
Menurutnya, keberadaan tambang ilegal lebih banyak menimbulkan kerugian ketimbang manfaat bagi masyarakat. Jalan-jalan desa rusak, ekologi hancur, dan tidak ada kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
> “Yang diuntungkan hanya segelintir oknum melalui dugaan aliran uang suap. Masyarakat tidak merasakan dampak ekonomi positif, justru sebaliknya hanya menanggung kerusakan,” tegasnya.
Agung juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Inspektur Tambang ESDM, Kejaksaan Agung, hingga Polda Jatim. Ia mengingatkan bahwa sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Namun, aturan tersebut dianggap tidak pernah memberi efek jera karena operasi penertiban kerap bocor lebih dulu.
> “Setiap kali ada rencana operasi, pasti sudah ada yang membocorkan. Artinya ada oknum aparat yang bermain. Kami mendesak Polres Kediri untuk segera bertindak tegas agar hukum tidak terus dipermainkan,” tutup Agung.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang ilegal di Desa Manggis masih terus berjalan. Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dalam menindak praktik ilegal yang sudah merusak lingkungan dan mencoreng wajah penegakan hukum di daerah.