Kediri - Instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh jajaran Polri untuk menindak tambang ilegal di seluruh Indonesia tampaknya diabaikan oleh aparat di wilayah Kediri, Jawa Timur.
Pasalnya, aktivitas tambang liar di Dusun Margorejo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri hingga kini masih beroperasi bebas, seolah kebal hukum.
Kegiatan tambang yang berada di aliran BBWS dan kawasan Perhutani ini diketahui menggunakan alat berat dan truk pengangkut material setiap hari.
Warga setempat menyebut, aktivitas berlangsung siang malam tanpa gangguan. “Truk keluar masuk setiap hari, jalan desa jadi rusak dan debu di mana-mana,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Sumber lain menyebut tambang tersebut dikelola oleh seorang bernama Gimbal, yang diduga memiliki beking kuat dari oknum berpengaruh.
Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dan permainan antara pelaku tambang dengan pihak tertentu, sehingga aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata.
Padahal, Presiden Prabowo sudah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tambang ilegal di Indonesia. Namun kenyataannya, di Kediri hukum tampak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Kerusakan lingkungan pun tak terelakkan: tanah gundul, aliran air tercemar, dan jalan desa hancur akibat lalu-lalang kendaraan tambang.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Polres Kediri dan Polda Jatim untuk menindak tegas tambang ilegal di Margorejo.
Jika terus dibiarkan, masyarakat akan semakin yakin bahwa penegakan hukum di Jawa Timur hanya berlaku bagi rakyat kecil, bukan bagi mereka yang punya kekuasaan dan koneksi.